OJK Berikan 125 Sanksi Administratif di Sektor PPDP pada April 2024



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan 125 sanksi administratif kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) pada April 2024. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pemberian sanksi tersebut dalam rangka penegakan hukum dan pelindungan konsumen di sektor PPDP. 

Baca Juga: OJK Catat Utang Paylater Tembus Rp 6,13 Triliun


"Pada April 2024, Bidang Pengawasan PPDP melakukan pengenaan sanksi administratif kepada LJK di sektor PPDP sebanyak 125 sanksi," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (13/5).

Ogi menyebut, 125 sanksi itu terdiri dari 104 sanksi peringatan atau teguran, serta 21 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan atau teguran.

Sejalan dengan upaya pengembangan sektor PPDP, Ogi menyampaikan OJK juga terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan.

Baca Juga: Kredit Macet Mengikuti Laju Pembiayaan

Khususnya, kata dia, melalui pengawasan khusus terhadap 7 perusahaan asuransi dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. 

Selain itu, Ogi mengatakan OJK juga melakukan pengawasan khusus terhadap beberapa perusahaan dana pensiun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto