KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif di bidang sektor jasa keuangan sebanyak 2.379 sanksi pada semester I-2024. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan sanksi administratif tersebut diberikan dalam hal penegakan ketentuan di bidang sektor jasa keuangan. Sanksi diberikan untuk pelaku pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. "Adapun nilai itu naik 25,87%, jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu," ungkapnya dalam keterangan resmi konferensi pers RDK OJK, Senin (5/8).
OJK Berikan 2.379 Sanksi Administratif di Sektor Jasa Keuangan pada Semester I-2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif di bidang sektor jasa keuangan sebanyak 2.379 sanksi pada semester I-2024. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan sanksi administratif tersebut diberikan dalam hal penegakan ketentuan di bidang sektor jasa keuangan. Sanksi diberikan untuk pelaku pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. "Adapun nilai itu naik 25,87%, jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu," ungkapnya dalam keterangan resmi konferensi pers RDK OJK, Senin (5/8).