KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan 5.053 sanksi administratif kepada pelaku pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan sepanjang 2024. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menerangkan jumlah itu meningkat sebesar 15,31%, jika dibandingkan pencapaian pada 2023, yaitu sebanyak 4.382 sanksi administratif. Mirza juga mengatakan pemberian sanksi itu dilakukan dalam rangka memperkuat upaya penegakan ketentuan di sektor jasa keuangan.
OJK Berikan 5.053 Sanksi Administratif di Sektor Jasa Keuangan Sepanjang 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan 5.053 sanksi administratif kepada pelaku pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan sepanjang 2024. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menerangkan jumlah itu meningkat sebesar 15,31%, jika dibandingkan pencapaian pada 2023, yaitu sebanyak 4.382 sanksi administratif. Mirza juga mengatakan pemberian sanksi itu dilakukan dalam rangka memperkuat upaya penegakan ketentuan di sektor jasa keuangan.
TAG: