OJK Berikan 5.053 Sanksi Administratif di Sektor Jasa Keuangan Sepanjang 2024



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan 5.053 sanksi administratif kepada pelaku pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan sepanjang 2024. 

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menerangkan jumlah itu meningkat sebesar 15,31%, jika dibandingkan pencapaian pada 2023, yaitu sebanyak 4.382 sanksi administratif. 

Mirza juga mengatakan pemberian sanksi itu dilakukan dalam rangka memperkuat upaya penegakan ketentuan di sektor jasa keuangan.


Baca Juga: Daftar 97 Pinjol Resmi OJK Terbaru, Berlaku Per Januari 2025

"Berharap langkah penegakan ketentuan yang dilakukan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan integritas sektor jasa keuangan secara berkelanjutan," ujarnya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (7/1).

Secara rinci, dari total 5.053 sanksi administratif, OJK paling banyak memberikan sanksi administratif di sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) sebanyak 1.873.

Sementara itu, Mirza menerangkan penyidik OJK telah menyelesaikan total 139 perkara hingga 31 Desember 2024. Dia bilang total perkara itu terdiri dari 113 perkara Perbankan, 5 perkara Pasar Modal dan Bursa Karbon (PMDK), 20 perkara Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP), serta 1 perkara Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).

Baca Juga: OJK Ingatkan Masyarakat Perlu Waspada pada Modus Penipuan yang Memanfaatkan AI

"Selain itu, jumlah perkara dalam tahap proses telaahan sebanyak 28, penyelidikan sebanyak 8, penyidikan sebanyak 1, dan tahap berkas sebanyak 5," tuturnya.

Selanjutnya, Mirza menerangkan jumlah perkara yang telah diputus oleh pengadilan sebanyak 121 perkara. Adapun dari 121 perkara tersebut, sebanyak 110 perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht), 2 perkara dalam tahap banding, dan 9 perkara masih dalam tahap kasasi. 

Selanjutnya: Penipuan Atas Nama Bea Cukai Marak, Ini 3 Cara Pencegahan untuk Menghindarinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi