KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan 66 sanksi administratif kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) pada Desember 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pemberian sanksi tersebut dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan konsumen di sektor PPDP. "Pada Desember 2024, OJK melakukan pengenaan sanksi administratif kepada Lembaga Jasa Keuangan di sektor PPDP sebanyak 66 sanksi," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (7/1).
Baca Juga: Satu Perusahaan Pembiayaan Kantongi Persetujuan Akuisisi oleh Asing Ogi menyebut 66 sanksi itu terdiri dari 54 sanksi peringatan atau teguran, serta 12 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan atau teguran.