KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan 83 sanksi administratif kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) pada Januari 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pemberian sanksi tersebut dalam rangka penegakan hukum dan pelindungan konsumen di sektor PPDP. "Sejak 1 sampai 24 Januari 2025, OJK melakukan pengenaan sanksi administratif kepada Lembaga Jasa Keuangan di sektor PPDP sebanyak 83 sanksi," ungkapnya dalam keterangan resmi Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025, Rabu (12/2).
Ogi menyebut 83 sanksi itu terdiri dari 61 sanksi peringatan atau teguran, 1 sanksi pembekuan pendaftaran, 1 sanksi pencabutan izin usaha, serta 20 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan atau teguran. Baca Juga: BNPL Perbankan Tak Jadi Hambatan Bagi BNPL Perusahaan Pembiayaan, Ini Kata Pengamat