KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan 83 sanksi administratif kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) pada Januari 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pemberian sanksi tersebut dalam rangka penegakan hukum dan pelindungan konsumen di sektor PPDP. "Sejak 1 sampai 24 Januari 2025, OJK melakukan pengenaan sanksi administratif kepada Lembaga Jasa Keuangan di sektor PPDP sebanyak 83 sanksi," ungkapnya dalam keterangan resmi Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025, Rabu (12/2).
OJK Berikan 83 Sanksi Administratif di Sektor PPDP pada Januari 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan 83 sanksi administratif kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) pada Januari 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pemberian sanksi tersebut dalam rangka penegakan hukum dan pelindungan konsumen di sektor PPDP. "Sejak 1 sampai 24 Januari 2025, OJK melakukan pengenaan sanksi administratif kepada Lembaga Jasa Keuangan di sektor PPDP sebanyak 83 sanksi," ungkapnya dalam keterangan resmi Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025, Rabu (12/2).