KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian PT Gadai Mas Mandiri Yogyakarta. Izin usaha ini berdasarkan Nomor Keputusan Izin Usaha KEP/53/NB.1/2022 tanggal 9 November 2022. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya selaku Plt Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I Ogi Prastomiyono mengungkapkan, pemberian izin usaha PT Gadai Mas Mandiri Yogyakarta berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud. Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, PT Gadai Mas Mandiri Yogyakarta wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet).
OJK Berikan Izin untuk Perusahaan Gadai PT Gadai Mas Mandiri Yogyakarta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian PT Gadai Mas Mandiri Yogyakarta. Izin usaha ini berdasarkan Nomor Keputusan Izin Usaha KEP/53/NB.1/2022 tanggal 9 November 2022. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya selaku Plt Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I Ogi Prastomiyono mengungkapkan, pemberian izin usaha PT Gadai Mas Mandiri Yogyakarta berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud. Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, PT Gadai Mas Mandiri Yogyakarta wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet).