KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam keterbukaan informasi (9/1) mengumumkan telah menerbitkan izin usaha di bidang asuransi umum, kepada PT Asuransi Simas Net setelah melakukan perubahan nama menjadi PT Asuransi Simas Insurtech. Pengumuman ini dikuatkan Asuransi Simas Insurtech melalui siaran pers yang menegaskan bahwa dengan perubahan nama ini, pihaknya optimis akan menjadi pelopor dalam bidang insurtech di Indonesia. Dengan memadukan layanan asuransi yang terpercaya dan didukung dengan kecanggihan teknologi yang ada, Asuransi Simas Insurtech siap memberikan layanan yang cepat, mudah dan terlindungi. Telah dan akan terus berinovasi untuk menghadirkan pengalaman baru dalam berasuransi bagi para nasabahnya, mulai dari pembelian asuransi secara online, e-polis yang terbit realtime dan juga proses klaim otomatis, tanpa perlu melakukan pengajuan terlebih dahulu.
OJK berikan izin usaha asuransi umum kepada Asuransi Simas pasca ubah nama
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam keterbukaan informasi (9/1) mengumumkan telah menerbitkan izin usaha di bidang asuransi umum, kepada PT Asuransi Simas Net setelah melakukan perubahan nama menjadi PT Asuransi Simas Insurtech. Pengumuman ini dikuatkan Asuransi Simas Insurtech melalui siaran pers yang menegaskan bahwa dengan perubahan nama ini, pihaknya optimis akan menjadi pelopor dalam bidang insurtech di Indonesia. Dengan memadukan layanan asuransi yang terpercaya dan didukung dengan kecanggihan teknologi yang ada, Asuransi Simas Insurtech siap memberikan layanan yang cepat, mudah dan terlindungi. Telah dan akan terus berinovasi untuk menghadirkan pengalaman baru dalam berasuransi bagi para nasabahnya, mulai dari pembelian asuransi secara online, e-polis yang terbit realtime dan juga proses klaim otomatis, tanpa perlu melakukan pengajuan terlebih dahulu.