OJK berikan izin usaha asuransi umum kepada Asuransi Simas pasca ubah nama



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam keterbukaan informasi (9/1) mengumumkan telah menerbitkan izin usaha di bidang asuransi umum, kepada  PT Asuransi Simas Net setelah melakukan perubahan nama menjadi PT Asuransi Simas Insurtech. 

Pengumuman ini dikuatkan Asuransi Simas Insurtech melalui siaran pers yang menegaskan bahwa dengan perubahan nama ini, pihaknya optimis akan menjadi pelopor dalam bidang insurtech di Indonesia. Dengan memadukan layanan asuransi yang terpercaya dan didukung dengan kecanggihan teknologi yang ada,  Asuransi Simas Insurtech siap memberikan layanan yang  cepat, mudah dan terlindungi. 

Telah dan akan terus berinovasi untuk menghadirkan pengalaman baru dalam berasuransi bagi para nasabahnya, mulai dari pembelian asuransi secara online, e-polis yang terbit realtime dan juga proses klaim otomatis, tanpa perlu melakukan pengajuan terlebih dahulu.


"Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Asuransi Simas Insutech diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku," kata Ariastadi, Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank 1A, Rabu (9/1) dalam keterangan tertulis.

Perubahan nama perusahaan ini telah memperoleh persetujuan melalui Surat Keputusan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan nomor : AHU-0026731.AH.01.052.Tahun 2018 pada tanggal 23 November 2018 dan Surat Keputusan Ototritas Jasa Keuangan dengan Nomor : KEP-1078/NB.11/2018 pada tanggal 11 Desember 2018 dan efektif di jalankan per tanggal 1 Januari 2019.

Produk-produk yang ditawarkan oleh PT. Asuransi Simas Insurtech juga dirancang khusus untuk menjawab kebutuhan dari masyarakat modern saat ini seperti Asuransi Mobil, Asuransi Travel, Asuransi Kecelakaan Diri, Asuransi Rumah, Asuransi Hewan Peliharaan, Asuransi Moveable All Risk, Flight Delay Protection dan juga produk untuk produk fintech.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli