KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah memberikan izin usaha Penyelenggara Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi kepada fintech syariah PT Halalvestor Global Asia. PT Halalvestor Global Asia yang beralamat di Grand Wijaya Center Blok H-31, Lantai 4, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta 12160 telah resmi mendapatkan izin usaha dengan Nomor Keputusan Izin Usaha KEP 91/D.04/2022 pada tanggal 27 Desember 2022. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Yunita Linda Sari mengatakan, permohonan izin usaha PT Halalvestor Global Asia sebagai Penyelenggara Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi telah sesuai dengan ketentuan Pasal 5 POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi yang mengatur bahwa Penyelenggara yang akan melakukan Layanan Urun Dana wajib memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
OJK Berikan Izin Usaha Crowdfunding Fintech Syariah PT Halalvestor Global Asia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah memberikan izin usaha Penyelenggara Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi kepada fintech syariah PT Halalvestor Global Asia. PT Halalvestor Global Asia yang beralamat di Grand Wijaya Center Blok H-31, Lantai 4, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta 12160 telah resmi mendapatkan izin usaha dengan Nomor Keputusan Izin Usaha KEP 91/D.04/2022 pada tanggal 27 Desember 2022. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Yunita Linda Sari mengatakan, permohonan izin usaha PT Halalvestor Global Asia sebagai Penyelenggara Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi telah sesuai dengan ketentuan Pasal 5 POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi yang mengatur bahwa Penyelenggara yang akan melakukan Layanan Urun Dana wajib memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.