OJK Berikan Izin Usaha Crowdfunding pada LBS Urun Dana



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah industri crowdfunding yang tengah berkembang, jumlah pelaku di industri ini pun terus bertambah. Terbaru, OJK mengeluarkan izin usaha untuk PT LBS Urun Dana.

Perusahaan mendapatkan izin usaha melalui Keputusan OJK dengan nomor KEP22/D.04/2022 tentang Izin Usaha Penyelenggara Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi. Izin usaha tersebut mulai berlaku pada 18 Maret 2022.

“Permohonan izin usaha PT LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan Pasal 5 POJK Nomor 57/POJK.04/2020 yang mengatur bahwa Penyelenggara yang akan melakukan Layanan Urun Dana wajib memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan,” tulis Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Yunita Linda Sari, dikutip dalam pengumumannya, Senin (28/3).


Baca Juga: OJK Membekukan Beberapa Perusahaan Modal Ventura

Adapun, penawaran efek oleh setiap Penerbit melalui Layanan Urun Dana ini tidak termasuk penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Hal tersebut dikarenakan penawaran Efek dilakukan melalui Penyelenggara yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan penawaran Efek dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan serta total dana yang dihimpun melalui penawaran Efek paling banyak Rp 10 miliar.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa penyelenggara penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana berbasis teknologi informasi yang telah memperoleh izin usaha dari OJK,” pungkas Yunita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari