KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah industri crowdfunding yang tengah berkembang, jumlah pelaku di industri ini pun terus bertambah. Terbaru, OJK mengeluarkan izin usaha untuk PT LBS Urun Dana. Perusahaan mendapatkan izin usaha melalui Keputusan OJK dengan nomor KEP22/D.04/2022 tentang Izin Usaha Penyelenggara Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi. Izin usaha tersebut mulai berlaku pada 18 Maret 2022. “Permohonan izin usaha PT LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan Pasal 5 POJK Nomor 57/POJK.04/2020 yang mengatur bahwa Penyelenggara yang akan melakukan Layanan Urun Dana wajib memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan,” tulis Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Yunita Linda Sari, dikutip dalam pengumumannya, Senin (28/3).
OJK Berikan Izin Usaha Crowdfunding pada LBS Urun Dana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah industri crowdfunding yang tengah berkembang, jumlah pelaku di industri ini pun terus bertambah. Terbaru, OJK mengeluarkan izin usaha untuk PT LBS Urun Dana. Perusahaan mendapatkan izin usaha melalui Keputusan OJK dengan nomor KEP22/D.04/2022 tentang Izin Usaha Penyelenggara Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi. Izin usaha tersebut mulai berlaku pada 18 Maret 2022. “Permohonan izin usaha PT LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan Pasal 5 POJK Nomor 57/POJK.04/2020 yang mengatur bahwa Penyelenggara yang akan melakukan Layanan Urun Dana wajib memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan,” tulis Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Yunita Linda Sari, dikutip dalam pengumumannya, Senin (28/3).