OJK berikan izin usaha equity crowdfunding kepada Numex Teknologi Indonesia



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membuka kembali permohonan perizinan sebagai penyelenggara layanan urun dana melalui penawaran saham atau equity crowdfunding (ECF).

Terbaru OJK memberikan izin usaha equity crowdfunding kepada PT Numex Teknologi Indonesia berdasarkan KEP-68/D.04/2020 tanggal 23 Desember 2020. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.

“Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, maka PT Numex Teknologi Indonesia diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,” ujar Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Yunita Linda Sari dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Rabu (30/1).


Baca Juga: Pinjaman macet P2P lending di level 7,58% per Oktober, OJK: Masih bisa dikendalikan

Dia melanjutkan, penawaran saham oleh setiap penerbit melalui Layanan Urun Dana ini tidak termasuk penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. 

Mengingat penawaran saham dilakukan melalui Penyelenggara yang telah memperoleh izin dari OJK dan penawaran saham dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan serta total dana yang dihimpun melalui penawaran saham paling banyak Rp10 miliar.

“Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa penyelenggara layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi (equity crowdfunding) yang sudah terdaftar/berizin dari OJK,” pungkas Yunita

Saat ini, OJK mencatat sudah ada 111 UKM yang berhasil menghimpun dana lewat industri ini per September 2020. Hingga 30 September 2020, terdapat 16.965 investor yang telah menyalurkan dana senilai Rp 153,91 miliar kepada 111 issuer.

Selanjutnya: Saatnya perempuan bersama ambil peran dalam pemulihan ekonomi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari