KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membuka kembali permohonan perizinan sebagai penyelenggara layanan urun dana melalui penawaran saham atau equity crowdfunding (ECF). Terbaru OJK memberikan izin usaha equity crowdfunding kepada PT Numex Teknologi Indonesia berdasarkan KEP-68/D.04/2020 tanggal 23 Desember 2020. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut. “Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, maka PT Numex Teknologi Indonesia diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,” ujar Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Yunita Linda Sari dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Rabu (30/1).
OJK berikan izin usaha equity crowdfunding kepada Numex Teknologi Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membuka kembali permohonan perizinan sebagai penyelenggara layanan urun dana melalui penawaran saham atau equity crowdfunding (ECF). Terbaru OJK memberikan izin usaha equity crowdfunding kepada PT Numex Teknologi Indonesia berdasarkan KEP-68/D.04/2020 tanggal 23 Desember 2020. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut. “Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, maka PT Numex Teknologi Indonesia diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,” ujar Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Yunita Linda Sari dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Rabu (30/1).