KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan izin usaha pada perusahaan pergadaian. Perusahaan tersebut adalah PT Biru Gadai Pusat. Izin usaha yang tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner nomor KEP - 32/NB.1/2022 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya yaitu 23 Mei 2022. Perusahaan ini beralamat di Jl. Pasar Kembang No. 113, Surabaya. “Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, PT Biru Gadai Pusat diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan,” tulis Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Moch. Ihsanuddin dikutip dalam keterangan resmi yang dikutip Kontan.co.id, Jumat (10/6).
OJK Berikan Izin Usaha Gadai untuk Biru Gadai Pusat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan izin usaha pada perusahaan pergadaian. Perusahaan tersebut adalah PT Biru Gadai Pusat. Izin usaha yang tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner nomor KEP - 32/NB.1/2022 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya yaitu 23 Mei 2022. Perusahaan ini beralamat di Jl. Pasar Kembang No. 113, Surabaya. “Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, PT Biru Gadai Pusat diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan,” tulis Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Moch. Ihsanuddin dikutip dalam keterangan resmi yang dikutip Kontan.co.id, Jumat (10/6).