JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha terhadap PT Jamkrida Kalsel. Perusahaan tersebut dianggap memenuhi persyaratan sebagai Perusahaan Penjaminan Kredit.Menurut Muliaman Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK, pemberian izin telah diberikan dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor : Kep-22/D.05/2014. "Direksi PT Jamkrida Kalsel telah mengajukan permohonan izin sejak tanggal 6 Desember tahun lalu," kata Muliaman dalam keterangan resmi di situs OJK, Selasa, (1/4).Selanjutnya pada 9 Februari lalu, Direksi PT Jamkrida Kalsel telah menyampaikan kelengkapan dokumen kepada OJK. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka OJK memenuhi permintaan dan memberikan izin usaha Perusahaan Penjaminan Kredit kepada PT Jamkrida Kalsel yang berkedudukan di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.Muliaman menegaskan keputusan Dewan Komisioner OJK masih dapat diubah jika di kemudian hari terdapat kekeliruan atau kesalahan. "Masa berlaku keputusan ini sejak tanggal ditetapkan, yakni 17 Maret 2014," pungkas Muliaman.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
OJK berikan izin usaha ke Jamkrida Kalsel
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha terhadap PT Jamkrida Kalsel. Perusahaan tersebut dianggap memenuhi persyaratan sebagai Perusahaan Penjaminan Kredit.Menurut Muliaman Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK, pemberian izin telah diberikan dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor : Kep-22/D.05/2014. "Direksi PT Jamkrida Kalsel telah mengajukan permohonan izin sejak tanggal 6 Desember tahun lalu," kata Muliaman dalam keterangan resmi di situs OJK, Selasa, (1/4).Selanjutnya pada 9 Februari lalu, Direksi PT Jamkrida Kalsel telah menyampaikan kelengkapan dokumen kepada OJK. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka OJK memenuhi permintaan dan memberikan izin usaha Perusahaan Penjaminan Kredit kepada PT Jamkrida Kalsel yang berkedudukan di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.Muliaman menegaskan keputusan Dewan Komisioner OJK masih dapat diubah jika di kemudian hari terdapat kekeliruan atau kesalahan. "Masa berlaku keputusan ini sejak tanggal ditetapkan, yakni 17 Maret 2014," pungkas Muliaman.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News