KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Shafiq Digital Indonesia telah resmi mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan keputusan nomor KEP-37/D.04/2021 pada 19 Agustus 2021. Izin tersebut diberikan untuk Shafiq Digital Indonesia agar bisa menjalankan usaha sebagai penyelenggara penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Yunita Linda Sari mengatakan, pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan anggota dewan komisioner.
OJK berikan izin usaha ke Shafiq Digital Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Shafiq Digital Indonesia telah resmi mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan keputusan nomor KEP-37/D.04/2021 pada 19 Agustus 2021. Izin tersebut diberikan untuk Shafiq Digital Indonesia agar bisa menjalankan usaha sebagai penyelenggara penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Yunita Linda Sari mengatakan, pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan anggota dewan komisioner.