KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin kepada perusahaan pergadaian PT Corleone Gadai Sumatera per tanggal 8 September 2023, berdasarkan KEP-9/D.06/2023. Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, PT Corleone Gadai Sumatera wajib untuk mencantumkan keterangan atau informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanannya. Beberapa keterangan yang dimaksud adalah nama dan logo perusahaan pergadaian, nomor dan tanggal izin usaha, serta pernyataan bahwa perusahaan pergadaian diawasi oleh OJK.
OJK Berikan Izin Usaha Pada Corleone Gadai Sumatera
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin kepada perusahaan pergadaian PT Corleone Gadai Sumatera per tanggal 8 September 2023, berdasarkan KEP-9/D.06/2023. Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, PT Corleone Gadai Sumatera wajib untuk mencantumkan keterangan atau informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanannya. Beberapa keterangan yang dimaksud adalah nama dan logo perusahaan pergadaian, nomor dan tanggal izin usaha, serta pernyataan bahwa perusahaan pergadaian diawasi oleh OJK.