KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian PT Gadai Sehati Bersinergi, yang beralamat di Lobak Nomor 113 RT 3 RW 7, Tobekgodang, Binawidya, Pekanbaru, Riau. Berdasarkan pengumuman resmi OJK yang dikutip Kamis (31/8), pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner dimaksud tertanggal 8 Agustus 2023. “Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK Nomor 31), PT Gadai Sehati Bersinergi wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet),” tulis Plt. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya Ahmad Nasrullah.
OJK Berikan Izin Usaha Pergadaian Gadai Sehati Bersinergi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian PT Gadai Sehati Bersinergi, yang beralamat di Lobak Nomor 113 RT 3 RW 7, Tobekgodang, Binawidya, Pekanbaru, Riau. Berdasarkan pengumuman resmi OJK yang dikutip Kamis (31/8), pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner dimaksud tertanggal 8 Agustus 2023. “Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK Nomor 31), PT Gadai Sehati Bersinergi wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet),” tulis Plt. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya Ahmad Nasrullah.