KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis gadai masih menarik di tengah pandemi, sehingga pemain di sektor ini masih bermunculan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha gadai kepada PT Gadai Lancar Jaya. Izin itu diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-111/NB.1/2020 tanggal 9 Juli 2020. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut Pergadaian PT Gadai Lancar Jaya. Baca Juga: Eximbank: Peran penjamin kredit penting untuk mendorong pemulihan ekonomi
OJK berikan izin usaha pergadaian kepada Gadai Lancar Jaya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis gadai masih menarik di tengah pandemi, sehingga pemain di sektor ini masih bermunculan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha gadai kepada PT Gadai Lancar Jaya. Izin itu diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-111/NB.1/2020 tanggal 9 Juli 2020. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut Pergadaian PT Gadai Lancar Jaya. Baca Juga: Eximbank: Peran penjamin kredit penting untuk mendorong pemulihan ekonomi