KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian, PT Million Bostom Gadai, yang memiliki ruang lingkup bisnis di Provinsi Sumatera Utara. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 28 Oktober 2025, pemberian izin usaha itu tertuang dalam surat KEP-109/KO.15/2025 per 2 Oktober 2025. "Adapun pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner dimaksud," ujar Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sumatera Utara Khoirul Muttaqien dalam pengumuman tersebut.
OJK Berikan Izin Usaha Pergadaian kepada PT Million Bostom Gadai
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian, PT Million Bostom Gadai, yang memiliki ruang lingkup bisnis di Provinsi Sumatera Utara. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 28 Oktober 2025, pemberian izin usaha itu tertuang dalam surat KEP-109/KO.15/2025 per 2 Oktober 2025. "Adapun pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner dimaksud," ujar Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sumatera Utara Khoirul Muttaqien dalam pengumuman tersebut.
TAG: