KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan pegadaian PT Mitra Gadar Kepri, yang beralamat di Jalan Ruko Bengkong City Nomor 10, Batam, Kepulauan Riau. Berdasarkan pengumuman resmi OJK yang dikutip, Minggu (14/5), pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud tertanggal 14 April 2023. “Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, PT Mitra Gadai Kepri wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet),” tulis Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas IKNB OJK, Asep Iskandar.
OJK Berikan Izin Usaha Pergadaian Mitra Gadai Kepri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan pegadaian PT Mitra Gadar Kepri, yang beralamat di Jalan Ruko Bengkong City Nomor 10, Batam, Kepulauan Riau. Berdasarkan pengumuman resmi OJK yang dikutip, Minggu (14/5), pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud tertanggal 14 April 2023. “Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, PT Mitra Gadai Kepri wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet),” tulis Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas IKNB OJK, Asep Iskandar.