KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian PT Gadai Top Indonesia, yang beralamat di Jalan KH. Hasyim Ashari 112/BB RT 12 RW 4 Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat. Berdasarkan pengumuman resmi OJK yang dikutip Kamis (31/8), pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner dimaksud tertanggal 8 Agustus 2023. “Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK Nomor 31), PT Gadai Top Indonesia wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet),” tulis Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas IKNB OJK, Asep Iskandar.
OJK Berikan Izin Usaha PT Gadai Top Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian PT Gadai Top Indonesia, yang beralamat di Jalan KH. Hasyim Ashari 112/BB RT 12 RW 4 Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat. Berdasarkan pengumuman resmi OJK yang dikutip Kamis (31/8), pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner dimaksud tertanggal 8 Agustus 2023. “Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK Nomor 31), PT Gadai Top Indonesia wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet),” tulis Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas IKNB OJK, Asep Iskandar.