KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah memberikan izin usaha perusahaan pergadaian PT Pergadaian Solusi Dana Mandiri dengan Nomor Keputusan Izin Usaha KEP-20/D.05/2023 tanggal 21 Maret 2023. "Izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud," kata Asep Iskandar, Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas IKNB dalam keterangan tertulis di laman resmi OJK, Kamis (6/4). Untuk diketahui, Pergadaian Solusi Dana Mandiri beralamat di Ruko Cipta Emerald Blok A Nomor 10, Kota Batam.
OJK Berikan Izin Usaha PT Pergadaian Solusi Dana Mandiri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah memberikan izin usaha perusahaan pergadaian PT Pergadaian Solusi Dana Mandiri dengan Nomor Keputusan Izin Usaha KEP-20/D.05/2023 tanggal 21 Maret 2023. "Izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud," kata Asep Iskandar, Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas IKNB dalam keterangan tertulis di laman resmi OJK, Kamis (6/4). Untuk diketahui, Pergadaian Solusi Dana Mandiri beralamat di Ruko Cipta Emerald Blok A Nomor 10, Kota Batam.