KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi kepada Lembaga Keuangan Mikro (LKM) serta debitur di tengah pandemi corona (Covid-19). Hal ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat berpendapatan rendah dan pelaku usaha skala mikro dalam membayarkan kewajibannya. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Riswinandi menyatakan, terdapat empat kebijakan relaksasi yang diberikan kepada LKM mulai dari perpanjangan waktu selama 10 hari kerja dalam menyampaikan laporan keuangan per empat bulanan, disertakan bukti pengumuman laporan keuangan untuk periode April 2020. Baca Juga: Perlukah tambahan stimulus pasca pandemi? Begini kata bankir dan OJK
OJK berikan relaksasi ke lembaga keuangan mikro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi kepada Lembaga Keuangan Mikro (LKM) serta debitur di tengah pandemi corona (Covid-19). Hal ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat berpendapatan rendah dan pelaku usaha skala mikro dalam membayarkan kewajibannya. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Riswinandi menyatakan, terdapat empat kebijakan relaksasi yang diberikan kepada LKM mulai dari perpanjangan waktu selama 10 hari kerja dalam menyampaikan laporan keuangan per empat bulanan, disertakan bukti pengumuman laporan keuangan untuk periode April 2020. Baca Juga: Perlukah tambahan stimulus pasca pandemi? Begini kata bankir dan OJK