KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memberikan ruang kepada pelaku koperasi untuk memilih, tetap menjadi koperasi close loop maupun open loop. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman menyampaikan sebetulnya pemisahan koperasi ini dilakukan berdasarkan mandat UU PPSK. “Di pasal 44 B ayat 3 diatur bahwa perizinan pengaturan dan pengawasan koperasi yang berkegiatan di dalam sektor jasa keuangan atau open loop dilaksanakan oleh OJK,” ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Senin (30/10) lalu.
OJK Berikan Ruang Ke Koperasi, Pilih Open Loop atau Close Loop
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memberikan ruang kepada pelaku koperasi untuk memilih, tetap menjadi koperasi close loop maupun open loop. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman menyampaikan sebetulnya pemisahan koperasi ini dilakukan berdasarkan mandat UU PPSK. “Di pasal 44 B ayat 3 diatur bahwa perizinan pengaturan dan pengawasan koperasi yang berkegiatan di dalam sektor jasa keuangan atau open loop dilaksanakan oleh OJK,” ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Senin (30/10) lalu.