OJK Berikan Ruang Ke Koperasi, Pilih Open Loop atau Close Loop



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memberikan ruang kepada pelaku koperasi untuk memilih, tetap menjadi koperasi close loop maupun open loop.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman menyampaikan sebetulnya pemisahan koperasi ini dilakukan berdasarkan mandat UU PPSK.

“Di pasal 44 B ayat 3 diatur bahwa perizinan pengaturan dan pengawasan koperasi yang berkegiatan di dalam sektor jasa keuangan atau open loop dilaksanakan oleh OJK,” ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Senin (30/10) lalu.


Agusman menjelaskan, di dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Koperasi pihaknya telah melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait termasuk dengan Kemenkop UKM.

Baca Juga: OJK Hentikan 1.484 Bisnis Keuangan Ilegal, Cek Daftar Pinjol Legal & Ilegal

Di bilang, selanjutnya OJK juga telah mengundang asosiasi koperasi dan pemain koperasi yang dijadikan pilot projek dalam rapat dengar pendapat penyusunan peraturan koperasi open loop.

“Untuk menindaklanjuti amanat UU P2SK tersebut OJK dan Kemenkop UKM sependapat untuk memberikan ruang kepada koperasi untuk memilih tetap menjadi KSP ataupun bertransformasi menjadi koperasi open loop. Lalu Kemenkop melalui surat edaran deputi perkoperasian nomor 7 tahun 2023 tentang pernyataan mandiri atau self declare oleh pengurus,” terangnya.

Lebih lanjut, Agusman menambahkan bahwa berdasarkan data yang diperoleh terdapat sejumlah koperasi yang menyatakan open loop.

“Menindaklanjuti hasil self declare tersebut maka Kemenkop akan melakukan analisis dan verifikasi awal kepada koperasi yang telah menyatakan open loop. Kemenkop dan OJK bersama menentukan pilot projek untuk verifikasi onside pada koperasi open loop tersebut,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi