OJK Berikan Sanksi Administratif Kepada 57 Lembaga Jasa Keuangan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa telah mengenakan sanksi administratif kepada 57 Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP), sejak Januari hingga 20 September 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa OJK juga telah melakukan pengawasan khusus kepada dana pensiun hingga perusahaan asuransi dan reasuransi. 

"Kemudian, kami juga melakukan pengawasan khusus terhadap 15 dana pensiun, dan delapan perusahaan asuransi dan reasuransi," ujar Ogi dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) September 2024, Selasa (1/10). 


Baca Juga: OJK Bersama Satgas PASTI Matangkan Rencana Implementasi Anti Scam Centre (ASC)

Ogi menuturkan bahwa pihaknya juga telah menerbitkan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada dua perusahaan asuransi, yaitu PT Asuransi Jiwasraya Persero. dan PT Berdikari Insurance. 

Lebih jauh lagi, Ogi mengatakan bahwa di sektor PPDP pada Agustus 2024 ini, aset industri asuransi sudah mencapai sebesar Rp 1.132,49 triliun. Angka tersebut tumbuh 1,32% secara tahunan atau year on year.

Sedangkan dari sisi asuransi komersial, Ogi bilang, pendapatan premi tercatat naik 5,82% secara YoY. Hal ini terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh 0,56% YoY, dan premi asuransi umum, serta reasuransi tumbuh sebesar 12,89% YoY.

“Kinerja tersebut didukung oleh permodalan yang solid. Di mana, agregat asuransi jiwa dan asuransi umum melaporkan risk base capital RBC masing-masing sebesar 457,02% dan 323,74%, masih berada di atas threshold sebesar 120%," tandasnya.

Selanjutnya: Manchester United Awali Musim yang Buruk. Ten Hag: Tidak Ada yang Perlu Dikhawatirkan

Menarik Dibaca: Peringatan Dini Cuaca Besok (3/10) Hujan Deras, Status Waspada Bencana Provinsi Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati