KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa telah mengenakan sanksi administratif kepada 57 Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP), sejak Januari hingga 20 September 2024. Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa OJK juga telah melakukan pengawasan khusus kepada dana pensiun hingga perusahaan asuransi dan reasuransi. "Kemudian, kami juga melakukan pengawasan khusus terhadap 15 dana pensiun, dan delapan perusahaan asuransi dan reasuransi," ujar Ogi dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) September 2024, Selasa (1/10).
OJK Berikan Sanksi Administratif Kepada 57 Lembaga Jasa Keuangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa telah mengenakan sanksi administratif kepada 57 Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP), sejak Januari hingga 20 September 2024. Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa OJK juga telah melakukan pengawasan khusus kepada dana pensiun hingga perusahaan asuransi dan reasuransi. "Kemudian, kami juga melakukan pengawasan khusus terhadap 15 dana pensiun, dan delapan perusahaan asuransi dan reasuransi," ujar Ogi dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) September 2024, Selasa (1/10).