OJK Berikan Sanksi Administratif Pada Maseri Aset Manajemen



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengumumkan hasil pemeriksaan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, kali ini kepada PT Maseri Aset Manajemen.

Berdasarkan pertimbangan dari beberapa fakta serta informasi yang diperoleh dalam pemeriksaan, Maseri Aset Manajemen resmi diberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi pada Rabu (20/9).

Maseri Aset Manajemen terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal dan memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud pada ketentuan Angka 7 huruf a butir 2) jo. huruf f butir 1) huruf a), huruf b), huruf c), serta huruf d) dalam peraturan nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009.


Beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Maseri Aset Manajemen seperti yang ada pada perundang-undangan yang telah disebutkan antara lain adalah kantor tidak ditemukan, dalam jangka waktu dua tahun berturut-turut tidak melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi.

Baca Juga: Hingga Agustus, BRI MI Catat AUM Reksadana Rp Rp 27,5 Triliun

Kemudian tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi, tidak dapat memenuhi Perintah Tindakan Tertentu, dan tidak menyampaikan laporan kepada OJK terhitung sejak Juni tahun 2020.

Oleh sebab itu, Maseri Aset Manajemen diberi sanksi berupa larangan melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi, diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi (jika ada).

Selain itu, diwajibkan pula untuk melakukan pembubaran perusahaan efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ini ditetapkan, yang juga telah diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) POJK Nomor 3/POJK/04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di  Bidang Pasar Modal.

Maseri Aset Manajemen juga dilarang menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi