KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengumumkan hasil pemeriksaan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, kali ini kepada PT Maseri Aset Manajemen. Berdasarkan pertimbangan dari beberapa fakta serta informasi yang diperoleh dalam pemeriksaan, Maseri Aset Manajemen resmi diberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi pada Rabu (20/9). Maseri Aset Manajemen terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal dan memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud pada ketentuan Angka 7 huruf a butir 2) jo. huruf f butir 1) huruf a), huruf b), huruf c), serta huruf d) dalam peraturan nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009.
OJK Berikan Sanksi Administratif Pada Maseri Aset Manajemen
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengumumkan hasil pemeriksaan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, kali ini kepada PT Maseri Aset Manajemen. Berdasarkan pertimbangan dari beberapa fakta serta informasi yang diperoleh dalam pemeriksaan, Maseri Aset Manajemen resmi diberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi pada Rabu (20/9). Maseri Aset Manajemen terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal dan memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud pada ketentuan Angka 7 huruf a butir 2) jo. huruf f butir 1) huruf a), huruf b), huruf c), serta huruf d) dalam peraturan nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009.