KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan waktu satu tahun kepada PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) dan PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk (BBNP) untuk melakukan merger. Ahmad Berlian, Kepala Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan OJK mengatakan, terkait merger, OJK tetap berpegang pada ketentuan azas kepemilikan tunggal atau single presence policy. "Bank Danamon dan Bank BNP juga terkena ketentuan tersebut dengan toleransi waktu satu tahun," kata Ahmad Berlian kepada Kontan.co.id, Kamis (2/8). Sebelumnya PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk (BBNP) menjelaskan mengenai opsi merger antara Bank BNP dengan Bank Tokyo-Mitsubishi UFJ Financial Group (MUFG).
OJK berikan waktu satu tahun bagi Bank Danamon dan Bank BNP merger
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan waktu satu tahun kepada PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) dan PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk (BBNP) untuk melakukan merger. Ahmad Berlian, Kepala Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan OJK mengatakan, terkait merger, OJK tetap berpegang pada ketentuan azas kepemilikan tunggal atau single presence policy. "Bank Danamon dan Bank BNP juga terkena ketentuan tersebut dengan toleransi waktu satu tahun," kata Ahmad Berlian kepada Kontan.co.id, Kamis (2/8). Sebelumnya PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk (BBNP) menjelaskan mengenai opsi merger antara Bank BNP dengan Bank Tokyo-Mitsubishi UFJ Financial Group (MUFG).