OJK Berkoordinasi dengan DJP Terkait Ketentuan Perpajakan Seiring Penerapan PSAK 117



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi menerapkan laporan keuangan versi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang berlaku efektif atau sepenuhnya telah diaudit pada 2026. 

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan OJK terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan asosiasi industri perasuransian dalam rangka mendukung harmonisasi ketentuan perpajakan dengan penerapan PSAK 117 tentang Kontrak Asuransi. 

Ogi menerangkan koordinasi tersebut bertujuan untuk mendukung konsistensi penerapan standar akuntansi dan ketentuan perpajakan. 


Baca Juga: Pengadilan Niaga Batalkan Putusan KPPU Soal Suku Bunga Pinjol, Ini Respons AFPI

"Sekaligus memberikan kepastian bagi perusahaan asuransi dalam memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (21/10/2026).

Dalam pembahasan tersebut, Ogi mengatakan OJK bersama para pemangku kepentingan mencermati sejumlah aspek teknis, antara lain perlakuan perpajakan atas pengakuan kewajiban dan pencatatan klaim asuransi, serta penyesuaian administrasi dan sistem pelaporan perusahaan. 

"Pembahasan itu penting untuk memastikan keselarasan penerapan ketentuan dengan tetap memperhatikan karakteristik usaha perasuransian, prinsip kehati-hatian, dan keberlanjutan industri," tuturnya.

Lebih lanjut, Ogi menyampaikan OJK akan terus memperkuat koordinasi dengan DJP dan asosiasi industri guna mendukung penyelesaian berbagai aspek teknis yang masih memerlukan pembahasan lebih lanjut. 

Baca Juga: Fintech Lending Akan Dikelompokkan Menjadi 4 Tier, Begini Respons Pindar UKU

Terkait waktu penerbitan ketentuan perpajakan, dia bilang OJK akan mengikuti perkembangan pembahasan bersama otoritas yang berwenang dan mendukung proses penyusunannya sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: