KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi menerapkan laporan keuangan versi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang berlaku efektif atau sepenuhnya telah diaudit pada 2026. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan OJK terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan asosiasi industri perasuransian dalam rangka mendukung harmonisasi ketentuan perpajakan dengan penerapan PSAK 117 tentang Kontrak Asuransi. Ogi menerangkan koordinasi tersebut bertujuan untuk mendukung konsistensi penerapan standar akuntansi dan ketentuan perpajakan.
OJK Berkoordinasi dengan DJP Terkait Ketentuan Perpajakan Seiring Penerapan PSAK 117
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi menerapkan laporan keuangan versi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang berlaku efektif atau sepenuhnya telah diaudit pada 2026. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan OJK terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan asosiasi industri perasuransian dalam rangka mendukung harmonisasi ketentuan perpajakan dengan penerapan PSAK 117 tentang Kontrak Asuransi. Ogi menerangkan koordinasi tersebut bertujuan untuk mendukung konsistensi penerapan standar akuntansi dan ketentuan perpajakan.
TAG: