KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberlakukan izin usaha di bidang perusahaan pembiayaan kepada PT Fuji Finance Indonesia setelah mengubah nama menjadi PT Fuji Finance Indonesia Tbk. Kepala Departemen Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 1A OJK Ariastiadi menerangkan pemberlakuan izin usaha tersebut sudah sesuai dengan keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-453/NB.11/2019 tanggal 12 Agustus 2019. Baca Juga: Cari pinjaman usaha, coba ajukan lewat Pegadaian Digital
OJK berlakukan izin usaha pasca Fuji Finance Indonesia (FUJI) mengubah nama
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberlakukan izin usaha di bidang perusahaan pembiayaan kepada PT Fuji Finance Indonesia setelah mengubah nama menjadi PT Fuji Finance Indonesia Tbk. Kepala Departemen Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 1A OJK Ariastiadi menerangkan pemberlakuan izin usaha tersebut sudah sesuai dengan keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-453/NB.11/2019 tanggal 12 Agustus 2019. Baca Juga: Cari pinjaman usaha, coba ajukan lewat Pegadaian Digital