OJK berlakukan izin usaha pasca Fuji Finance Indonesia (FUJI) mengubah nama



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberlakukan izin usaha di bidang perusahaan pembiayaan kepada PT Fuji Finance Indonesia setelah mengubah nama menjadi PT Fuji Finance Indonesia Tbk.

Kepala Departemen Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 1A OJK Ariastiadi menerangkan pemberlakuan izin usaha tersebut sudah sesuai dengan keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-453/NB.11/2019 tanggal 12 Agustus 2019.

Baca Juga: Cari pinjaman usaha, coba ajukan lewat Pegadaian Digital


“Pemberlakuan izin usaha ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut,” kata Ariastiadi, dalam siaran pers OJK, Jumat (23/8).

Dengan ini, PT Fuji Finance Indonesia Tbk dalam menjalankan kegiatan usahanya wajib menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Fuji Finance memiliki kantor pusat di Menara Sudirman lantai 8B, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 60, Jakarta.

Baca Juga: BNI Syariah mendorong kedaulatan pangan melalui ekonomi syariah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi