KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pemberlakuan izin usaha di bidang perusahaan pembiayaan (multifinance) sehubungan dengan adanya perubahan nama PT FinAccel Finance Indonesia menjadi PT Kredivo Finance Indonesia. Hal ini diputuskan melalui keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK dengan Nomor KEP-96/NB.02/2023 tanggal 16 Maret 2023. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas IKNB Asep Iskandar menyatakan pemberlakuan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.
OJK Berlakukan Izin Usaha PT FinAccel Finance Jadi PT Kredivo Finance Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pemberlakuan izin usaha di bidang perusahaan pembiayaan (multifinance) sehubungan dengan adanya perubahan nama PT FinAccel Finance Indonesia menjadi PT Kredivo Finance Indonesia. Hal ini diputuskan melalui keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK dengan Nomor KEP-96/NB.02/2023 tanggal 16 Maret 2023. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas IKNB Asep Iskandar menyatakan pemberlakuan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.
TAG: