OJK Berlakukan Izin Usaha PT FinAccel Finance Jadi PT Kredivo Finance Indonesia



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pemberlakuan izin usaha di bidang perusahaan pembiayaan (multifinance) sehubungan dengan adanya perubahan nama PT FinAccel Finance Indonesia menjadi PT Kredivo Finance Indonesia.

Hal ini diputuskan melalui keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK dengan Nomor KEP-96/NB.02/2023 tanggal 16 Maret 2023.

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas IKNB Asep Iskandar menyatakan pemberlakuan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.


Baca Juga: Sejumlah Fintech Lending Masih Berkubang dalam Kredit Bermasalah

"Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Kredivo Finance Indonesia diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku," kata Asep dalam tertulis di laman resmi OJK, Kamis (6/4).

Sekadar informasi, alamat kantor pusat dari perusahaan pembiayaan Kredivo Finance Indonesia berada di Dipo Tower, Lantai 3 Unit A-B, Jalan Gatot Subroto, Kav. 51-52, Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta 10260.

"Demikian diberitahukan agar khalayak ramai mengetahui dan memakluminya," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi