KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemungkinan bakal memperpanjang relaksasi restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 setelah jatuh tempo pada Maret 2023. Rencana itu akan diambil dengan mempertimbangkan belum seluruhnya debitur terdampak Covid-19 kembali pulih dan ditambah dengan tantangan global yang berkembang belakangan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, OJK saat ini masih dalam tahap melakukan analisis terakhir dan masih ada beberapa komponen yang harus dipertimbangkan sebelum membuat keputusan final. "Nampaknya memang akan tetap kita perpanjang. Namun, bagaimana caranya akan kita uraikan detail nantinya. Tetapi dalam memperpanjang, kita akan betul-betul dilakukan targeted secara sektor, geografi, dan dari sisi krediturnya," kata Dian dalam konferensi pers OJK, Senin (3/10).
OJK Berpeluang Memperpanjang Restrukturisasi Covid-19, Tapi..
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemungkinan bakal memperpanjang relaksasi restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 setelah jatuh tempo pada Maret 2023. Rencana itu akan diambil dengan mempertimbangkan belum seluruhnya debitur terdampak Covid-19 kembali pulih dan ditambah dengan tantangan global yang berkembang belakangan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, OJK saat ini masih dalam tahap melakukan analisis terakhir dan masih ada beberapa komponen yang harus dipertimbangkan sebelum membuat keputusan final. "Nampaknya memang akan tetap kita perpanjang. Namun, bagaimana caranya akan kita uraikan detail nantinya. Tetapi dalam memperpanjang, kita akan betul-betul dilakukan targeted secara sektor, geografi, dan dari sisi krediturnya," kata Dian dalam konferensi pers OJK, Senin (3/10).