KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji untuk meningkatkan kewajiban permodalan bagi bank menengah kecil di kelompok bank umum kegiatan usaha (BUKU) 1, dan BUKU 2 dalam revisi beleid soal kepemilikan tunggal bank alias single presence policy. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan Heru Kristiyana mengatakan langkah tersebut bisa diambil Otoritas agar bank kecil-menengah yang kekurangan modal tidak mengganggu sistem stabilitas keuangan nasional. “Yang paling penting apakah pemilik BUKU 1, BUKU 2 masih bisa menghadapi tantangan dinamika global, maupun internal? Ke depan ada fintech, peer to peer lending, shadow banking, dan lainnya. Mampukah mereka menghadapi tantangan tersebut, jangan malah sampai mengganggu stabilitas sistem keuangan,” katanya usai gelaran IBEX di Jakarta pekan lalu.
OJK berpotensi paksa bank kecil konsolidasi, begini alasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji untuk meningkatkan kewajiban permodalan bagi bank menengah kecil di kelompok bank umum kegiatan usaha (BUKU) 1, dan BUKU 2 dalam revisi beleid soal kepemilikan tunggal bank alias single presence policy. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan Heru Kristiyana mengatakan langkah tersebut bisa diambil Otoritas agar bank kecil-menengah yang kekurangan modal tidak mengganggu sistem stabilitas keuangan nasional. “Yang paling penting apakah pemilik BUKU 1, BUKU 2 masih bisa menghadapi tantangan dinamika global, maupun internal? Ke depan ada fintech, peer to peer lending, shadow banking, dan lainnya. Mampukah mereka menghadapi tantangan tersebut, jangan malah sampai mengganggu stabilitas sistem keuangan,” katanya usai gelaran IBEX di Jakarta pekan lalu.