KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) mulai 31 Juli 2025. Adapun ketentuan itu tertuang dalam POJK 11/2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan pihaknya bersama penyelenggara fintech lending yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah melakukan persiapan. "Dalam mempersiapkan hal tersebut, OJK bersama AFPI telah melakukan kegiatan coaching clinic yang melibatkan seluruh penyelenggara untuk memastikan kesiapan infrastruktur penyelenggara sebagai pelapor SLIK," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (15/7).
OJK Bersama AFPI Lakukan Persiapan Terkait Kewajiban Pelapor SLIK Mulai 31 Juli 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) mulai 31 Juli 2025. Adapun ketentuan itu tertuang dalam POJK 11/2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan pihaknya bersama penyelenggara fintech lending yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah melakukan persiapan. "Dalam mempersiapkan hal tersebut, OJK bersama AFPI telah melakukan kegiatan coaching clinic yang melibatkan seluruh penyelenggara untuk memastikan kesiapan infrastruktur penyelenggara sebagai pelapor SLIK," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (15/7).
TAG: