KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Kementerian Perekonomian akan membuat
roadmap atau peta jalan terkait
bullion untuk jangka panjang pada tahun depan. Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ahmad Nasrullah mengatakan
roadmap yang dibuat tersebut akan berisi pedoman menuju Indonesia Emas 2045. "Jadi, kami bekerja sama dengan Kementerian Perekonomian akan membuat
roadmap khusus untuk
bullion tahun depan sampai ke arah sana (Indonesia Emas 2045). Jadi, tujuannya jangka panjang," katanya dalam webinar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion, Senin (9/12).
Nasrullah menerangkan,
roadmap terkait
bullion tersebut akan berbeda dengan
roadmap yang biasa disusun. Adapun
roadmap, seperti perusahaan pembiayaan, hanya untuk jangka pendek atau cuma 5 tahun saja.
Baca Juga: OJK: Pembentukan Dewan Emas Nasional Penting untuk Bisnis Bullion di Indonesia Sementara itu, Nasrullah mengatakan penerbitan POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion bisa dibilang sebagai
kick off dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang berkaitan dengan usaha
bullion. Dia bilang paling tidak POJK tersebut harus dijalankan terlebih dahulu, sembari melihat minat lembaga jasa keuangan untuk masuk ke pasar
bullion. Apabila nanti ada pemain-pemain lain yang ingin masuk dan memenuhi syarat, tentu akan diproses oleh OJK. "Pemainnya kalau bisa lebih banyak lagi. Hal itu juga yang diharapkan kami," ungkapnya. Nasrullah menuturkan nantinya bukan perizinan dalam bentuk lembaga baru yang diberikan, melainkan izin berkegiatan usaha bullion saja. "Jadi, bukan izin baru sebagai lembaga. Nanti tetap sebagai Industri Jasa Keuangan (IJK), misalnya bank atau perusahaan pegadaian. Cuma nanti izin sebagai kegiatan usaha
bulion. Diajukan ke OJK, dengan sejumlah syarat, dan nanti akan diproses," ucapnya.
Baca Juga: OJK Nilai Pegadaian dan BSI Paling Siap Jalankan Bisnis Bullion Sebagai informasi, OJK menyebut kegiatan usaha
bullion yang tertuang dalam POJK Nomor 17 Tahun 2024 berkaitan dengan kegiatan usaha di segmen emas dalam bentuk simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK). POJK itu dikeluarkan untuk memberikan pedoman bagi LJK dalam menyelenggarakan kegiatan usaha
bullion, antara lain mengenai cakupan kegiatan usaha
bullion, persyaratan LJK penyelenggara kegiatan usaha
bullion, mekanisme perizinan kegiatan usaha
bullion, pentahapan pelaksanaan kegiatan usaha
bullion, dan penerapan prinsip kehati-hatian. Selain itu, diatur juga mengenai penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik dan manajemen risiko bagi LJK penyelenggara kegiatan usaha
bullion, penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, penerapan strategi
antifraud dan pelindungan konsumen, serta sistem pelaporan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Wahyu T.Rahmawati