KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menemukan dan menghentikan 1.332 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari 2025 sampai 31 Maret 2025. Secara rinci, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan dari 1.332 entitas keuangan ilegal tersebut, telah dihentikan 1.123 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal. "Selain itu, dihentikan 209 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat," ujarnya dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (11/4).
OJK Bersama Satgas PASTI Hentikan 1.332 Entitas Keuangan Ilegal hingga Maret 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menemukan dan menghentikan 1.332 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari 2025 sampai 31 Maret 2025. Secara rinci, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan dari 1.332 entitas keuangan ilegal tersebut, telah dihentikan 1.123 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal. "Selain itu, dihentikan 209 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat," ujarnya dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (11/4).