KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 1.739 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari 2024 sampai 30 Juni 2024. "Adapun jumlah itu, di antaranya terdiri dari 148 investasi ilegal, dan 1.591 pinjaman online ilegal," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (8/7). Baca Juga: Waspadai Modus Salah Transfer, Cek Daftar Pinjol Legal & Ilegal 2024
OJK Bersama Satgas PASTI Hentikan 1.739 Entitas Keuangan Ilegal hingga Juni 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 1.739 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari 2024 sampai 30 Juni 2024. "Adapun jumlah itu, di antaranya terdiri dari 148 investasi ilegal, dan 1.591 pinjaman online ilegal," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (8/7). Baca Juga: Waspadai Modus Salah Transfer, Cek Daftar Pinjol Legal & Ilegal 2024