OJK Bersama Satgas PASTI Hentikan 1.740 Entitas Keuangan Ilegal hingga Juni 2024



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 1.740 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari 2024 sampai 30 Juni 2024.

"Adapun jumlah itu, di antaranya terdiri dari 149 investasi ilegal, dan 1.591 pinjaman online ilegal," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (6/8).

Sementara itu, Friderica menyampaikan sampai 31 Juli 2024, OJK telah menerima pengaduan entitas ilegal sebanyak 10.104 pengaduan.


Baca Juga: Hingga Juli, OJK Terima 17.003 Pengaduan Lewat Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen

"Pengaduan itu meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 9.596 dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 508," ujarnya.

Friderica juga menerangkan sejak 2017 hingga Juni 2024, OJK telah menghentikan atau memblokir total entitas illegal sebanyak 9.889. Berdasarkan data secara total, OJK paling banyak menghentikan atau memblokir pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 8.271, disusul investasi ilegal sebanyak 1.367. 

Selanjutnya: Oil Production is Reduced in Libya's Sharara Field Production, NOC Says

Menarik Dibaca: 25 Twibbon HUT RI ke 79 Tahun untuk Dijadikan Foto Profil di Medsos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi