KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 1.840 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari 2025 sampai 30 September 2025. "Adapun jumlah itu, di antaranya terdiri dari 284 investasi ilegal dan 1.556 pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers RDK OJK, Kamis (9/10). Secara total, Friderica menerangkan sejak 2017 hingga September 2025, OJK telah menghentikan atau memblokir total entitas illegal sebanyak 13.229.
OJK Bersama Satgas PASTI Hentikan 1.840 Entitas Keuangan Ilegal sampai September 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 1.840 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari 2025 sampai 30 September 2025. "Adapun jumlah itu, di antaranya terdiri dari 284 investasi ilegal dan 1.556 pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers RDK OJK, Kamis (9/10). Secara total, Friderica menerangkan sejak 2017 hingga September 2025, OJK telah menghentikan atau memblokir total entitas illegal sebanyak 13.229.