KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 1.841 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari 2025 sampai 31 Oktober 2025. "Adapun jumlah itu, di antaranya terdiri dari 285 investasi ilegal dan 1.556 pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (7/11). Secara total, Friderica menerangkan sejak 2017 hingga Oktober 2025, OJK telah menghentikan atau memblokir total entitas ilegal sebanyak 13.230.
OJK Bersama Satgas PASTI Hentikan 1.841 Entitas Keuangan Ilegal hingga Oktober 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 1.841 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari 2025 sampai 31 Oktober 2025. "Adapun jumlah itu, di antaranya terdiri dari 285 investasi ilegal dan 1.556 pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (7/11). Secara total, Friderica menerangkan sejak 2017 hingga Oktober 2025, OJK telah menghentikan atau memblokir total entitas ilegal sebanyak 13.230.
TAG: