KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menemukan dan menghentikan sebanyak 2.930 entitas pinjaman online ilegal sejak 1 Januari sampai 31 Desember 2024. “Kemudian, kami juga telah menghentikan sebanyak 310 penawaran investasi ilegal di seluruh situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (7/1). Selain itu, Friderica menyampaikan bahwa sampai dengan Desember 2024, Satgas PASTI juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.692 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.
OJK Bersama Satgas Pasti Hentikan 2.930 Entitas Pinjaman Online Ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menemukan dan menghentikan sebanyak 2.930 entitas pinjaman online ilegal sejak 1 Januari sampai 31 Desember 2024. “Kemudian, kami juga telah menghentikan sebanyak 310 penawaran investasi ilegal di seluruh situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (7/1). Selain itu, Friderica menyampaikan bahwa sampai dengan Desember 2024, Satgas PASTI juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.692 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.
TAG: