KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 3.031 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari 2023 sampai 13 Februari 2024. "Adapun jumlah itu, di antaranya terdiri dari 40 investasi ilegal, dan 2.481 pinjaman online ilegal," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi saat konferensi pers, Senin (4/3). Friderica menyebut, sampai 26 Februari 2024, OJK telah menerima pengaduan entitas ilegal sebanyak 3.296 pengaduan.
OJK Bersama Satgas PASTI Hentikan 3.031 Entitas Keuangan Ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 3.031 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari 2023 sampai 13 Februari 2024. "Adapun jumlah itu, di antaranya terdiri dari 40 investasi ilegal, dan 2.481 pinjaman online ilegal," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi saat konferensi pers, Senin (4/3). Friderica menyebut, sampai 26 Februari 2024, OJK telah menerima pengaduan entitas ilegal sebanyak 3.296 pengaduan.