KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 3.240 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari 2024 sampai 30 November 2024. "Adapun jumlah itu, di antaranya terdiri dari 310 investasi ilegal dan 2.930 pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (13/12). Sementara itu, Friderica menyampaikan sampai 30 November 2024, OJK telah menerima pengaduan terkait entitas ilegal sebanyak 15.350.
OJK Bersama Satgas PASTI Hentikan 3.240 Entitas Keuangan Ilegal hingga November 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 3.240 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari 2024 sampai 30 November 2024. "Adapun jumlah itu, di antaranya terdiri dari 310 investasi ilegal dan 2.930 pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (13/12). Sementara itu, Friderica menyampaikan sampai 30 November 2024, OJK telah menerima pengaduan terkait entitas ilegal sebanyak 15.350.
TAG: