KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 4.036 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari 2024 sampai 24 Januari 2025. Secara rinci, entitas ilegal yang dihentikan/diblokir 3.240 sepanjang 2024, lalu 796 selama Januari 2025. "OJK menemukan dan menghentikan 3.517 entitas pinjaman online ilegal dan 519 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat sejak 1 Januari 2024 sampai 24 Januari 2025," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam keterangan resmi Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025, Rabu (12/2). Sementara itu, Friderica menyampaikan sejak 1 Januari 2024 sampai 24 Januari 2024, OJK telah menerima pengaduan terkait entitas ilegal sebanyak 16.610.
OJK Bersama Satgas PASTI Hentikan 4.036 Entitas Keuangan Ilegal hingga Januari 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 4.036 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari 2024 sampai 24 Januari 2025. Secara rinci, entitas ilegal yang dihentikan/diblokir 3.240 sepanjang 2024, lalu 796 selama Januari 2025. "OJK menemukan dan menghentikan 3.517 entitas pinjaman online ilegal dan 519 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat sejak 1 Januari 2024 sampai 24 Januari 2025," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam keterangan resmi Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025, Rabu (12/2). Sementara itu, Friderica menyampaikan sejak 1 Januari 2024 sampai 24 Januari 2024, OJK telah menerima pengaduan terkait entitas ilegal sebanyak 16.610.