KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 796 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari 2025 sampai 27 Februari 2025. Secara rinci dari 796 entitas keuangan ilegal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan telah dihentikan 587 entitas pinjaman online ilegal. "Selain itu, dihentikan 209 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat," ujarnya dalam keterangan resmi RDK OJK, Selasa (4/3).
OJK Bersama Satgas PASTI Hentikan 796 Entitas Keuangan Ilegal Sejak Awal Tahun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 796 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari 2025 sampai 27 Februari 2025. Secara rinci dari 796 entitas keuangan ilegal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan telah dihentikan 587 entitas pinjaman online ilegal. "Selain itu, dihentikan 209 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat," ujarnya dalam keterangan resmi RDK OJK, Selasa (4/3).