KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah menghentikan 915 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari 2024 sampai 31 Mei 2024. "Adapun jumlah itu, di antaranya terdiri dari 19 investasi ilegal, dan 896 pinjaman online ilegal," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (10/6). Friderica menyebut sampai 31 Mei 2024, OJK telah menerima pengaduan entitas ilegal sebanyak 7.560 pengaduan.
OJK Bersama Satgas Pasti Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga Mei 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah menghentikan 915 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari 2024 sampai 31 Mei 2024. "Adapun jumlah itu, di antaranya terdiri dari 19 investasi ilegal, dan 896 pinjaman online ilegal," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (10/6). Friderica menyebut sampai 31 Mei 2024, OJK telah menerima pengaduan entitas ilegal sebanyak 7.560 pengaduan.