OJK Bersama Satgas Pasti Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga Mei 2024



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah menghentikan 915 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari 2024 sampai 31 Mei 2024.

"Adapun jumlah itu, di antaranya terdiri dari 19 investasi ilegal, dan 896 pinjaman online ilegal," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (10/6).

Friderica menyebut sampai 31 Mei 2024, OJK telah menerima pengaduan entitas ilegal sebanyak 7.560 pengaduan.


Baca Juga: OJK Terima 11.701 Pengaduan Lewat Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen

"Pengaduan itu meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 7.194 dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 366," ujarnya.

Friderica juga menerangkan sejak 2017 hingga 31 Mei 2024, OJK telah menghentikan atau memblokir total entitas ilegal sebanyak 9.064. 

Berdasarkan data secara total, OJK paling banyak menghentikan atau memblokir pinjol ilegal sebanyak 7.576, disusul investasi ilegal sebanyak 1.237. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi