KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan sikap tegasnya dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan. Sepanjang Agustus 2025, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada 24 perusahaan pembiayaan (multifinance), 5 perusahaan modal ventura, dan 19 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending. Tak hanya itu, OJK juga mengenakan sanksi terhadap 28 pergadaian swasta, 8 lembaga keuangan mikro, serta 1 lembaga keuangan khusus.
OJK Bersih-Bersih, Puluhan Multifinance dan Fintech Lending Dikenakan Sanksi
KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan sikap tegasnya dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan. Sepanjang Agustus 2025, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada 24 perusahaan pembiayaan (multifinance), 5 perusahaan modal ventura, dan 19 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending. Tak hanya itu, OJK juga mengenakan sanksi terhadap 28 pergadaian swasta, 8 lembaga keuangan mikro, serta 1 lembaga keuangan khusus.
TAG: