KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan sejumlah upaya untuk menjaga keberlangsungan industri Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, pihaknya tengah memfinalisasi penyusunan ketentuan mengenai pengembangan dan penguatan LKM (RPOJK LKM). Beleid ini merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca Juga: Soal Aturan Pemutihan Utang UMKM, Ini Penjelasan Airlangga "Dalam RPOJK itu akan diatur, seperti pengelompokan skala usaha LKM menjadi skala kecil, menengah, besar dengan kriteria tertentu hingga pengaturan tingkat kesehatan LKM dengan aspek tertentu," kata Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (1/11). Selain itu, Agusman bilang OJK sedang menyusun
roadmap Pengembangan dan Penguatan LKM. Adapun
roadmap itu juga merupakan turunan atau amanat dari UU P2SK. Dia menyebut
roadmap tersebut bisa menjadi panduan dan arah pengembangan dan penguatan industri LKM ke depannya. Jika menilik ke belakang, keberlangsungan LKM tampaknya memang mengkhawatirkan. Sebab, sudah 4 Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang dicabut izin usaha oleh regulator sepanjang tahun ini. Adapun 4 koperasi LKM tersebut, yakni Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Anggrek (Koperasi LKMS Anggrek), Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Pundi Mataram Pati (Koperasi LKM Pundi Mataram Pati), Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) Mugi Rahayu, dan Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mekar Jaya. Sebelumnya, Agusman sempat mengungkapkan pencabutan izin usaha LKM karena terdapat permohonan pengembalian izin usaha berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Hasil Rapat Anggota.
Baca Juga: Bubarkan 10 Dana Pensiun Sepanjang 2024, OJK Ungkap Alasannya Dia tak memungkiri industri LKM saat ini menghadapi berbagai tantangan, seperti keterbatasan dana, manajemen yang kurang baik, serta kurangnya keterampilan dan kapasitas sumber daya manusia. Dengan demikian, bisnis pelaku usaha LKM tak bisa berlanjut. Secara kinerja, OJK mencatat penyaluran pinjaman LKM per Agustus 2024 sebesar Rp 1,03 triliun. Nilai itu meningkat 3%, jika dibandingkan posisi per Agustus 2023 yang sebesar Rp 1 triliun. Adapun nilai aset LKM sebesar Rp 1,64 triliun per Agustus 2024. Nilai itu meningkat sebesar 9,33%, dibandingkan periode sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp 1,50 triliun. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .