JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah meninjau kembali penerapan batas atas (capping) suku bunga deposito pada bank BUKU 3 dan BUKU 4 terhadap likuiditas bank. Nelson Tampubolon, Dewan Komisioner OJK Bidang Perbankan mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi penerapan capping bunga deposito di akhir tahun 2016 ini. Pasalnya, likuiditas perbankan mulai longgar setelah dana repatriasi dari program pengampunan pajak atau tax amnesty masuk ke sistem perbankan melalui deposito. Saat ini, dana repatriasi yang masuk ke perbankan sudah mencapai Rp 143 triliun. Nah, dana-dana yang mulai masuk ke sistem perbankan ini mengurangi “perang suku bunga deposito” untuk memperoleh likuiditas. “Makanya, kami ingin evaluasi arahan capping bunga deposito dengan melepas bunga deposito ke pasar,” katanya, kemarin (5/12).
OJK berwacana hapuskan capping bunga deposito
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah meninjau kembali penerapan batas atas (capping) suku bunga deposito pada bank BUKU 3 dan BUKU 4 terhadap likuiditas bank. Nelson Tampubolon, Dewan Komisioner OJK Bidang Perbankan mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi penerapan capping bunga deposito di akhir tahun 2016 ini. Pasalnya, likuiditas perbankan mulai longgar setelah dana repatriasi dari program pengampunan pajak atau tax amnesty masuk ke sistem perbankan melalui deposito. Saat ini, dana repatriasi yang masuk ke perbankan sudah mencapai Rp 143 triliun. Nah, dana-dana yang mulai masuk ke sistem perbankan ini mengurangi “perang suku bunga deposito” untuk memperoleh likuiditas. “Makanya, kami ingin evaluasi arahan capping bunga deposito dengan melepas bunga deposito ke pasar,” katanya, kemarin (5/12).