OJK berwacana hapuskan capping bunga deposito



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah meninjau kembali penerapan batas atas (capping) suku bunga deposito pada bank BUKU 3 dan BUKU 4 terhadap likuiditas bank. Nelson Tampubolon, Dewan Komisioner OJK Bidang Perbankan mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi penerapan capping bunga deposito di akhir tahun 2016 ini.

Pasalnya, likuiditas perbankan mulai longgar setelah dana repatriasi dari program pengampunan pajak atau tax amnesty masuk ke sistem perbankan melalui deposito. Saat ini, dana repatriasi yang masuk ke perbankan sudah mencapai Rp 143 triliun.

Nah, dana-dana yang mulai masuk ke sistem perbankan ini mengurangi “perang suku bunga deposito” untuk memperoleh likuiditas. “Makanya, kami ingin evaluasi arahan capping bunga deposito dengan melepas bunga deposito ke pasar,” katanya, kemarin (5/12).


Harapannya, andai likuiditas perbankan longgar dan tak ada lagi perang suku bunga deposito maka OJK akan melepas bunga deposito ke pasar di tahun 2017 mendatang. Sebaliknya, jika masih terjadi perang suku bunga deposito maka OJK tak berani untuk lepas suku bunga deposito ke pasar.

Asal tahu saja, OJK menerapkan batas atas capping bunga deposito dengan tujuan agar perbankan Indonesia tak berlomba-lomba memberikan bunga deposito yang tinggi untuk memperoleh likuiditas. Ujungnya, capping bunga deposito ini bertujuan untuk menurunkan suku bunga kredit ke arah single digit.

Informasi saja, OJK telah menerapkan capping bunga deposito sejak tahun 2014. Dan kembali menurunkan batas atas suku bunga deposito di awal tahun 2016. Arahan capping bunga deposito ini hanya berlaku untuk bank BUKU 3 dan bank BUKU 4, sedangkan bank BUKU 1 dan BUKU 2 menerapkan bunga deposito sesuai pasar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini