KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah bank kecil di kelas bank umum kegiatan usaha (BUKU) 1, dan BUKU 2 pasrah tak punya ruang gerak terkait perluasan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam intervensi lembaga jasa keuangan (LJK) melakukan konsolidasi, termasuk kepada perbankan. Via Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan COVID-19, OJK diberi perluasan kewenangan untuk dapat memberi perintah konsolidasi, baik berupa penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan/atau konversi kepada LJK secara tertulis. Baca Juga: Upaya OJK pertahankan kekuatan perasuransi dari ancaman dampak wabah corona
OJK berwenang paksa konsolidasi, perbankan pasrah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah bank kecil di kelas bank umum kegiatan usaha (BUKU) 1, dan BUKU 2 pasrah tak punya ruang gerak terkait perluasan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam intervensi lembaga jasa keuangan (LJK) melakukan konsolidasi, termasuk kepada perbankan. Via Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan COVID-19, OJK diberi perluasan kewenangan untuk dapat memberi perintah konsolidasi, baik berupa penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan/atau konversi kepada LJK secara tertulis. Baca Juga: Upaya OJK pertahankan kekuatan perasuransi dari ancaman dampak wabah corona