JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengintegrasikan program Laku Pandai dengan Layanan Keuangan Digital (LKD). Hal ini seiring rencana pemerintah menerbitkan peraturan presiden (Perpres) mengenai bantuan non tunai. Mulya Siregar, Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK mengatakan, nantinya dalam Perpres tersebut diharapkan program Laku Pandai OJK dan LKD Bank Indonesia (BI) bisa bersinergi. “Nantinya dalam perpres mengenai bansos tersebut, bank bisa menggunakan program Laku Pandai yang berbasis tabungan atau LKD yang berbasis kartu,” ujar Mulya, Selasa (15/11).
OJK bidik integrasi Laku Pandai dan LKD
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengintegrasikan program Laku Pandai dengan Layanan Keuangan Digital (LKD). Hal ini seiring rencana pemerintah menerbitkan peraturan presiden (Perpres) mengenai bantuan non tunai. Mulya Siregar, Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK mengatakan, nantinya dalam Perpres tersebut diharapkan program Laku Pandai OJK dan LKD Bank Indonesia (BI) bisa bersinergi. “Nantinya dalam perpres mengenai bansos tersebut, bank bisa menggunakan program Laku Pandai yang berbasis tabungan atau LKD yang berbasis kartu,” ujar Mulya, Selasa (15/11).