OJK bidik perlindungan konsumen wanita dan anak



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjalin kerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) untuk meningkatkan literasi keuangan dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan bagi perempuan dan anak. "Nota Kesepahaman ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi para pihak dalam menyinergikan potensi dan program kerja kedua lembaga. Ini diarahkan guna meningkatkan literasi keuangan dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan bagi perempuan dan anak Indonesia," sebut Direktur Komunikasi dan Hubungan Internasional OJK, Gonthor R. Aziz, Jumat, (26/7). Ia bilang bahwa tingkat pengetahuan masyarakat Indonesia dalam hal keuangan masih rendah. Survei literasi pernah Visa lakukan di 28 negara menempatkan Indonesia di peringkat bawah dengan skor 21,7. Sedangkan negara di kawasan seperti Thailand dan Malaysia sudah mempunyai score di atas 40. OJK berharap peningkatan literasi keuangan ini dapat membuat perempuan dan anak Indonesia memahami karakteristik, layanan dan produk lembaga jasa keuangan. Kemudian, memahami hak dan kewajiban sebagai konsumen di lembaga jasa keuangan, meningkatkan kemampuan dalam melakukan perencanaan keuangan, serta mengetahui tata cara pengaduan konsumen melalui sistem pelayanan konsumen keuangan terintegrasi yang disediakan oleh OJK. Nantinya, implementasi nota kesepahaman ini akan dibagi dalam 6 program kegiatan. Pertama, penyampaian informasi secara tertulis dan/atau lisan kepada perempuan dan anak tentang layanan dan produk lembaga jasa keuangan.

Kedua, sosialisasi dan edukasi tentang layanan dan produk lembaga jasa keuangan kepada perempuan dan anak.

Ketiga, penyusunan modul materi keuangan yang terintegrasi seperti perencanaan keuangan, kewirausahaan, perbankan, pasar modal dan industri keuangan bukan bank, ke dalam modul yang digunakan dalam sosialisasi dan edukasi. Keempat, pelatihan bagi pegawai dan/atau organisasi yang terkait dengan KPPPA. Kelima, penyusunan buku saku keuangan bagi perempuan dan anak sebagai pengetahuan dasar dalam memahami karakteristik, layanan, dan produk lembaga jasa keuangan.


Keenam, pemberian bantuan teknis dan fasilitas dalam melakukan sosialisasi dan edukasi tentang layanan dan produk lembaga jasa keuangan. Ke depannya, OJK dan KPPPA sepakat melakukan program edukasi keuangan. "Sehingga tingkat melek finansial masyarakat dapat meningkat secara progresif lagi," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: