KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan target ambisius untuk mencapai nilai transaksi sebesar Rp 1.000 triliun di sektor keuangan digital dan kripto pada tahun 2028. Target ini sejalan dengan
roadmap yang menekankan pentingnya mendorong inovasi dengan pengawasan yang berimbang, khususnya dalam mengembangkan sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD). Dalam
roadmap tersebut, OJK menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa setiap inovasi yang muncul di sektor ini tetap berada dalam kerangka pengaturan dan pengawasan yang ketat. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas dan keamanan pasar, sembari memberikan ruang bagi inovasi yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan sosial yang signifikan. Wakil Ketua Umum Asosiasi Blockchain & Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI), Yudhono Rawis menyatakan dukungannya terhadap langkah OJK. Menurutnya, jika program strategis tersebut dijalankan, sangat memungkinkan nilai transaksi aset kripto diproyeksikan meningkat lebih dari tiga kali lipat, dari Rp 301,75 triliun sepanjang Januari hingga Juni 2024 menjadi Rp 1.000 triliun di tahun 2028.
"Namun, diperlukan sinergi yang kuat antara regulator, pelaku industri, dan pemangku kepentingan lainnya karena kolaborasi yang efektif adalah kunci," tulisnya dalam keterangan resmi, Kamis (15/8).
Baca Juga: Jadi Pengawas Aset Kripto, OJK Buka Peluang Atur Kategorisasi dan Batas Minimum Menurut Yudho,
roadmap tersebut sangat penting untuk memastikan bahwa industri kripto di Indonesia dapat berkembang dengan tetap menjaga aspek kepatuhan terhadap regulasi yang ada. "Ini juga membuka peluang bagi inovasi yang dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang luas," sambungnya. Ia juga menyoroti pentingnya Regulatory Sandbox yang diperkuat oleh OJK sebagai ruang uji coba bagi inovasi di sektor keuangan. Menurutnya, keberadaan sandbox ini sangat krusial untuk memastikan bahwa setiap inovasi yang diujicobakan telah memenuhi standar kepatuhan sebelum diluncurkan secara luas di pasar.
Pria yang juga
menjabat sebagai CEO Tokocrypto ini juga melihat banyak peluang kolaborasi antara industri kripto dan sektor jasa keuangan yang diawasi oleh OJK. Beberapa di antaranya termasuk potensi pengembangan reksa dana atau ETF berbasis aset kripto, penerbitan obligasi yang didukung oleh aset kripto, serta pengembangan produk asuransi yang dapat melindungi investor dari risiko volatilitas dan keamanan aset kripto. "Kolaborasi ini tidak hanya akan memperkuat industri kripto, tetapi juga membuka akses yang lebih luas bagi investor untuk berpartisipasi karena akan merasa lebih aman dan percaya diri untuk berinvestasi di pasar kripto," jelasnya.
Potensi lainnya adalah peluang bagi platform pinjaman peer-to-peer yang menggunakan aset kripto sebagai jaminan, serta crowdfunding berbasis token yang dapat digunakan untuk penggalangan dana bagi startup atau proyek tertentu.
Ia juga menambahkan bahwa tokenisasi aset tradisional seperti properti atau komoditas lainnya menjadi token digital dapat meningkatkan likuiditas dan aksesibilitas investasi, yang pada gilirannya akan memperkuat sektor keuangan Indonesia secara keseluruhan.
"Kami pelaku usaha dan asosiasi siap mendukung setiap inisiatif yang dapat mempercepat pertumbuhan industri ini, dan kami berharap kolaborasi antara regulator, pelaku industri, dan pemangku kepentingan lainnya akan terus meningkat," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Putri Werdiningsih